BEM STAITA berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jamaah.
2. Bendera BEM STAITA
a. warna dasar Hijau tua, ditengah terdapat logo BEM, dibawahnya bertuliskan “Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya” dengan warna font kuning.
b. Ukuran Bendera BEM STAITA 100x120 cm
Pasal 5
1. Tujuan Umum BEM STAITA ialah menghimpun , mengorganisir dan mencetak mahasiswa yang mempunyai kemampuan intelektual dan kreatif, inovatif dan kompoten dalam berorganisasi.
2. Tujuan Khusus BEM STAITA ialah mempertahankan dan mengokohkan intelektualitas bagi para anggotanya serta meningkatkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa STAITA ke hadapan Rektor dan para Dekan.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
1. Wahana silaturrahmi bagi para mahasiswa STAITA.
2. Wahana peningkatan kualitas dan kuantitas intelektualitas mahasiswa.
3. Wahana pendidikan dan pengajaran, khususnya ilmu-ilmu keislaman yang berhubungan dengan pendidikan agama islam.
4. Wahana pengembangan potensi diri.
Kedaulatan tertinggi BEM STAITA berada di dalam Musyawarah Besar (MUBES)
2. Musyawarah hal tersebut dalam pasal 15 ayat 1 (satu) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus dan anggota serta keputusan hasil musyawarah tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 suara yang hadir dalam musyawarah.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Pimpinan pengurus dipilih dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar (MUBES) untuk masa jabatan, dan dapat dipilih kembali.
3. Dewan pengurus terdiri dari presiden, wakil presiden, sekjend beserta wakilnya dan bendahara umum beserta wakilnya.
4. Dewan Pengurus memiliki wewenang :
a. Menentukan pengelolaan organisasi berdasarkan AD/ART, keputusan-keputusan musyawarah organisasi dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.
b. Menentukan dan mengusulkan perangkat-perangkat organisasi (susunan pengurus) kepada Dewan Penasehat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
c. Melaksanakan dan menjalankan AD/ART, keputusan-keputusan musyawaran organisasi.
d. Mengelola organisasui dan menjalankan program kerjanya secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam MUBES. e. Mengadakan evaluasi program kerja setiap tahun dalam MUSKER.
2. Sebagaimana di jelaskan dalam ART bab 2 pasal 4 ayat 1 dan 2
2. Status sebagai pengurus berakhir karena:
a. Telah habis masakepengurusannya b. Mengundurkandiri c. Meninggaldunia
d. Diberhentikan
2. Menjaga nama baik BEM STAI TA
2. Pengurus mendapat sanksi karena:
a. Melalaikan tugas organisasi
b. Bertindak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan organisasi
c. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
d. Melakukan tindakan kriminal
e. Melanggar etika organisasi
3. Jenis sanksi:
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Pemberhentian
d. Atau bentuk lain yang ditentukan dewan pengurus
4. Pengurus yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang diadakan oleh dewan pengurus dan dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah pengurus.
1. Setiap mahasiswa STAITA, tanpa membedakan asal usul keturunan, suku, jenis kelamin, organisasi belum atau sudah menikah.
2. Mempunyai kepedulian kegiatan-kegiatan keorganisasian.
3. Menyetujui dan menerima Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Sesuai dengan kriteria dalam anggaran dasar BEM STAITA bab VIII pasal 11 ayat 2
1. Mengajukan diri menjadi anggota kepada Dewan pengurus melalui panitia yang ditunjuk, disertai pernyataan persetujuan terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Dewan pengurus.
2. Apabila permintaan telah dikabulkan, maka ia diterima menjadi anggota penuh.
3. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisasi dan bertentangan dengan AD/ART.
2. Pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan pengurus BEM STAITA melalui surat keputusan.
a. Mengeluarkan pendapat, usul, saran, kritik baik secara lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih. b. Mendapat pelayanan aktifitas dan penggunaan fasilitas.
3. Anggota luar biasa hanya berhak mengajukan usul, saran, kritik, pernyataan dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan.
1. Mentaati AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan.
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi dengan cara berakhlak.
4. Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota.
1. Atas permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota BEM STAITA yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan pengurus/Pimpinan dan disepakati oleh pengurus.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan karena melanggar aturan AD/ART.
2. Sebelum diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengurus yang mana dari tenggang waktu dari peringatan tertulis pertama dan seterusnya sekurang-kurangnya dua hari.
3. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari setelah pernyataan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan.
4. Surat pemberhentian sebagai anggota dikeluarkan oleh dan atas keputusan rapat Dewan Pengurus.
5. Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
2. Susunan Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang.
3. Dewan Pembina memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan umum BEM STAITA.
4. Dewan Pembina memiliki kewajiban :
a. Sebagai mediator organisasi dengan instansi atau organisasi lain di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
b. Bertangung jawab penuh melindungi lembaga BEM STAITA.
2. Dewan Penasehat diangkat dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus.
3. Susunan Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang.
4. Dewan Penasehat memiliki wewenang dan kewajiban :
a. Memberikan saran dan nasehat secara lisan maupun tulisan kepada Dewan Pengurus.
b. Mengontrol terhadap gerak organisasi baik diminta atau tidak diminta.
c. Menyampaikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tulisan, apabila ditemukan kesalahan atau kekhilafan atas kebijakan yang diambil Dewan Pengurus.
d. Meluruskan segala kebijakan yang diambil oleh Dewan Pengurus yang dianggap bertentangan dengan AD/ART. e. Mengadakan rapat bila perlu
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
a. Untuk Presiden digantikan Wakil Presiden dan sekretaris jendral digantikan oleh sekretaris Presiden
b. Untuk pengurus lainnya diisi menurut nomor urut di bawahnya.
a. Mengoperasinalkan keputusan-keputusan Musyawarah Besar (MUBES)
b. Menetapkan kebijakan teknis organisasi.
c. Mengevaluasi program kerja pengurus BEM selama 6 bulan.
d. Menetapkan program kerja pengurus BEM selama 6 bulan.
2. Musyawarah Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Dewan pengurus sesuai dengan kebutuhan dan atau berdasarkan usulan dari departemen-departemen atau Dewan Penasehat.
2. MLB dapat diadakan apabila ½ (setengah) lebih satu dari seluruh anggota BEM STAITA hadir dan diketahui oleh Dewan Penasehat.
2. Semua keputusan ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Jika ayat 2 (dua) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan lobiying
4. Jika ayat 3 (tiga) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak (voting).
2. Donatur tetap ditentukan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Penasehat.
3. Infaq diperoleh dari pengguna jasa organisasi dengan jumlah tidak terbatas.
4. Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh bendahara kepada anggota pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus,
2. Anggaran Rumah Tangga BEM STAITA sah apabila ditandatangani ketua STAITA.
3. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan hanya dapat diubah oleh MUBES.








