Rabu, 25 Juli 2018

AD/ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA







ANGGARAN DASAR

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

STAI TASWIRUL AFKAR SURABAYA

PERIODE 2017-2018
MUQADDIMAH



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Taswirul Afkar merupakan organisasi mahasiswa yang menghimpun dan mengorganisasi mahasiswa STAI Taswirul Afkar dalam satu wadah, bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan dan member bimbingan kepada para anggotanya, melalui peningkatan kualitas dan kuantitas intelektual berfikir mereka, serta menampung dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa dari dalam dan luar Kampus STAITA serta menjalin kerja sama kepada seluruh civitas akademika STAITA serta mempererat hubungan silaturrahmi kepada seluruh civitas akademika demi tercapainya cita-cita yang berbudi luhur. Maka semangat mewujudkan cita-cita tersebut perlu dibentuk aturan-aturan yang mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dilandasi akhlak al karimah. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut di atas, dengan memohon taufiq, inayah dan hidayah Allah SWT, disusunlah AD/ART BEM STAITA sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. BEM-S merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan di STAI Taswirul Afkar
2. Musyawarah Besar BEM Stai Taswirul Afkar ,untuk selanjutnya disebut dengan MUBES BEM STAI TASWIRUL AFKAR, merupakan suatu forum kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh mahasiswa BEM STAI TASWIRUL AFKAR
3. Sidang MUBES BEM STAI TASWIRUL AFKAR, untuk selanjutnya disebut sidang MBES, merupakan sidang Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa
4.      Peserta Mubes adalah anggota BEM STAI TASWIRUL AFKAR yang hadir menjadi peserta sidang Mubes
5.      Tim Perumus adalah tim yang memiliki tugas utama menyusun draft AD/ART BEM STAI TASWIRUL AFKAR
6.      Panitia Mubes adalah panitia pelaksana Mubes BEM STAI TASWIRUL AFKAR.
7.      PK adalah Peninjauan Kembali.
8.      Presidium Sidang adalah pemimpin jalannya sidang Musyawarah Besar
9.      Peserta penuh adalah 50%+1 dari tiap angkatan yang menjadi peserta sidang Mubes, yang didaftarkan oleh ketua angkatan kepada penyelenggara sidang Mubes
10.  Peserta biasa adalah seluruh anggota BEM STAI TASWIRUL AFKAR yang bukan peserta penuh
11.  Hak Suara adalah hak untuk terlibat dalam pemungutan suara (voting)
12.  Hak bicara adalah hak untuk mengeluarkan pendapat di dalam sidang Mubes.
13.  Hak Interupsi adalah hak untuk memotong pembicaraan di tengah jalannya sidang Mubes.
14.  Kuorum adalah jumlah minimum kehadiran anggota sidang untuk memulai sidang.

15.  Forum adalah seluruh peserta yang hadir saat sidang Mubes.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
Pasal I 1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM. 2. BEM STAITA didirikan di Surabaya pada tanggan 10 juni 2002 M, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. BEM STAITA berkedudukan di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
BAB III
AKIDAH 
Pasal 2 
BEM STAITA berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jamaah.
BAB IV
ASAS 
Pasal 3
BEM STAITA berasaskan Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB V
ATRIBUT: LAMBANG dan BENDERA
Pasal 4 
1. Lambang BEM STAITA yaitu bulat, di tengahnya seperti lambang Yayasan Pendidikan TASWIRUL AFKAR di atasnya tertulis melingkar Badan Eksekutif Mahasiswa dan di bawah tertulis BEM STAI Taswirul Afkar Surabaya. 
2. Bendera BEM STAITA 
a. warna dasar Hijau tua, ditengah terdapat logo BEM, dibawahnya bertuliskan “Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya” dengan warna font kuning. 
b. Ukuran Bendera BEM STAITA 100x120 cm
BAB VI
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5 
1. Tujuan Umum BEM STAITA ialah menghimpun , mengorganisir dan mencetak mahasiswa yang mempunyai kemampuan intelektual dan kreatif, inovatif dan kompoten dalam berorganisasi. 

2. Tujuan Khusus BEM STAITA ialah mempertahankan dan mengokohkan intelektualitas bagi para anggotanya serta meningkatkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa STAITA ke hadapan Rektor dan para Dekan. 
Pasal 6 
Untuk mewujudkan tujuan diatas, BEM STAITA mengadakan usaha-usaha sebagai berikut : 
1. Mengelola dan mengembangkan BEM STAITA dengan manajemen yang professional. 
2. Mengusahakan kegiatan pendidikan meliputi : diklat dan seminar pendidikan, pelatihan pendidikan dan bantuan pendidikan dalam arti yang luas. 
3. Menyelenggarakan kegiatan berupa Khotmil Qur’an dan kegiatan keagamaan Hari Besar Islam dan lainnya.
Pasal 7 
Untuk melaksanakan kegiatan dan usaha di atas, BEM STAITA dapat membentuk kabinetkabinet yang bertugas menyelenggarakan kegiatan tertentu yang dipandang perlu sesuai dengan tujuan BEM STAITA.
BAB VII
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 8 
BEM STAITA bersifat mengikat ke dalam dan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Taswirul Afkar dan STAITA. 
Pasal 9 
Fungsi BEM STAITA adalah sebagai berikut : 
1. Wahana silaturrahmi bagi para mahasiswa STAITA. 
2. Wahana peningkatan kualitas dan kuantitas intelektualitas mahasiswa. 
3. Wahana pendidikan dan pengajaran, khususnya ilmu-ilmu keislaman yang berhubungan dengan pendidikan agama islam. 
4. Wahana pengembangan potensi diri.
BAB VIII
KEDAULATAN 
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi BEM STAITA berada di dalam Musyawarah Besar (MUBES)
BAB IX
PENGURUS dan ANGGOTA 
Pasal 11 
1. Ketua BEM/presiden mahasiswa delegasi sekurang kurang-kurangnya aktif di kampus selama dua tahun setengah (semester lima) 2. Anggota BEM STAITA adalah setiap mahasiswa STAITA, minimal telah aktif selama dua tahun di perguruan tinggi STAITA 
Pasal 12 
Ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajibannya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
Pasal 13 
1. Pengambilan keputusan diambil melalui cara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika pasal 13 ayat 1 tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan cara lobiying 3. Jika pasal 13 ayat 2 tidak dapat dicapai, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak atau voting.
BAB XI
KEUANGAN 
Pasal 14 
Keuangan BEM STAITA diperoleh dari : 
1. Donatur tetap. 
2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat. 
3. Kas BEM.
BAB XII
PEMBUBARAN 
Pasal 15 
1. BEM STAITA hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah dewan pengurus dan Anggota yang diselenggarakan langsung dan tertutub. 
2. Musyawarah hal tersebut dalam pasal 15 ayat 1 (satu) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus dan anggota serta keputusan hasil musyawarah tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 suara yang hadir dalam musyawarah.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 18
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hanya dapat diubah oleh MUBES.
a. Dihadiri ½ lebih satu dari jumlah pengurus BEM STAITA.
b. Perubahan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 1, atas usulan ½ dari jumlah pengurus BEM STAITA.
 Anggaran Dasar BEM STAITA sah apabila ditandatangani ketua STAITA 


                                                                                                                Ditetapkan di : Surabaya 
                                                                                                                         Hari/Tanggal : 27 Maret 2018 
                                                                                                                 Ketua STAI Taswirul Afkar


                                                                                                                   
                                                                                                              
                                                                                                                    Drs. H. M. YATIMUN, MM

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STAI TASWIRUL AFKAR SURABAYA
PERIODE 2017-2018
BAB I
MAKNA DAN PENGGUNAAN LAMBANG 
Pasal 1 
Makna lambang menunjukkan bahwa BEM STAITA ada dalam naungan Yayasan Pendidikan Taswirul Afkar Surabaya. Pasal 2 Lambang organisasi digunakan pada bendera dan atribut organisasi yang ketentuan penggunaannya lebih lanjut diatur oleh Dewan Pengurus.
BAB II
KEPENGURUSAN 
Pasal 3
Dewan Pengurus 
1. Dewan Pengurus adalah pelaksana harian yang bertugas mengelola organisasi dan program-program BEM STAITA secara keseluruhan. 
2. Pimpinan pengurus dipilih dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar (MUBES) untuk masa jabatan, dan dapat dipilih kembali. 
3. Dewan pengurus terdiri dari presiden, wakil presiden, sekjend beserta wakilnya dan bendahara umum beserta wakilnya. 
4. Dewan Pengurus memiliki wewenang : 
a. Menentukan pengelolaan organisasi berdasarkan AD/ART, keputusan-keputusan musyawarah organisasi dan peraturan-peraturan organisasi lainnya. 
b. Menentukan dan mengusulkan perangkat-perangkat organisasi (susunan pengurus) kepada Dewan Penasehat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. 
c. Melaksanakan dan menjalankan AD/ART, keputusan-keputusan musyawaran organisasi. 
d. Mengelola organisasui dan menjalankan program kerjanya secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam MUBES. e. Mengadakan evaluasi program kerja setiap tahun dalam MUSKER.

Pasal 4
Pengurus 
Adalah pejabat atau kabinet kerja BEM STAITA 
1. Pengurus adalah Anggota Mahasiswa STAI Taswirul Afkar Surabaya yang disahkan melalui
rapat dewan pengurus. 
2. Pengurus adalah setiap mahasiswa STAITA, minimal telah aktif selama dua tahun di perguruan tinggi STAITA.
Pasal 5
PERSYARATAN KEPENGURUSAN 
1. Mahasiswa STAI Taswirul Afkar Surabaya
2. Sebagaimana di jelaskan dalam ART bab 2 pasal 4 ayat 1 dan 2
Pasal 6
MASA KEPENGURUSAN 
1. Masa kepengurusan adalah satu periode sejak dilantik sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban (LPJ)akhir 
2. Status sebagai pengurus berakhir karena: 
a. Telah habis masakepengurusannya b. Mengundurkandiri c. Meninggaldunia 
d. Diberhentikan
Pasal 7
HAK PENGURUS 
1. Memiliki hak bicara, hak suara, dan hak partisipasi 
2. Mengunakan dan mengakses segala fasilitas BEM STAI TA Surabaya
Pasal 8
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Menaati dan menjalankan AD/ART dan kebijakan Koordinator dalam keputusan musyawarah serta keputusan lain yang mengikat kepengurusan.
2. Menjaga nama baik BEM STAI TA
Pasal 9
SANKSI KEPENGURUSAN 
1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembelajaran yang diberikan organisasi kepada pengurus. 
2. Pengurus mendapat sanksi karena:
a. Melalaikan tugas organisasi 
b. Bertindak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan organisasi 
c. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi 
d. Melakukan tindakan kriminal 
e. Melanggar etika organisasi 
3. Jenis sanksi: 
a. Teguran lisan 
b. Peringatan tertulis 
c. Pemberhentian 
d. Atau bentuk lain yang ditentukan dewan pengurus 
4. Pengurus yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang diadakan oleh dewan pengurus dan dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah pengurus.
BAB III
KEANGGOTAAN 
Pasal 10 
Jenis keanggotaan terdiri dari : 
1. Anggota biasa, adalah setiap mahasiswa STAITA yang telah terdaftar secara sah sebagai anggotan BEM serta aktif melaksanakan tugas-tugas organisasi atau mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi. 
2. Anggota kehormatan, adalah orang-orang tertentu yang telah berjasa kepada organisasi yang dipilih dan telah disetujui penetapannya dalam rapat Dewan pengurus. 
3. Anggota luar biasa, adalah orang yang belum atau tidak terdaftar secara sah menjadi anggota BEM STAITA, tetapi aktif mengikuti kegiatan BEM STAITA.
 Pasal 11 
Persyaratan menjadi anggota BEM STAITA : 
1. Setiap mahasiswa STAITA, tanpa membedakan asal usul keturunan, suku, jenis kelamin, organisasi belum atau sudah menikah. 
2. Mempunyai kepedulian kegiatan-kegiatan keorganisasian. 
3. Menyetujui dan menerima Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
4. Sesuai dengan kriteria dalam anggaran dasar BEM STAITA bab VIII pasal 11 ayat 2
BAB IV
PENDAFTARAN ANGGOTA 
Pasal 12 
Tata cara pendaftaran anggota : 
1. Mengajukan diri menjadi anggota kepada Dewan pengurus melalui panitia yang ditunjuk, disertai pernyataan persetujuan terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Dewan pengurus. 
2. Apabila permintaan telah dikabulkan, maka ia diterima menjadi anggota penuh. 
3. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisasi dan bertentangan dengan AD/ART. 
Pasal 13 
1. Usulan agar seseorang dapat diterima sebagai anggota kehormatan, dapat diajukan melalui rapat pengurus. 
2. Pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan pengurus BEM STAITA melalui surat keputusan.
BAB V
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 14 
1. Anggota biasa berhak : 
a. Mengeluarkan pendapat, usul, saran, kritik baik secara lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih. b. Mendapat pelayanan aktifitas dan penggunaan fasilitas.
2. Anggota kehormatan berhak mengajukan usul, saran, kritik, pernyataan dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih 
3. Anggota luar biasa hanya berhak mengajukan usul, saran, kritik, pernyataan dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan.
BAB VI
KEWAJIBAN ANGGOTA 
Pasal 15 
Setiap anggota BEM STAITA berkewajiban untuk : 
1. Mentaati AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan.
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi dengan cara berakhlak.
4. Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota.
BAB VII
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 16 
Disiplin organisasi BEM STAITA yanitu : setiap anggota organisasi BEM STAITA dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang bertentangan dengan akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
BAB VIII
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Pasal 17 
Anggota BEM STAITA dinyatakan gugur keanggotaannya karena : 
1. Atas permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota BEM STAITA yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan pengurus/Pimpinan dan disepakati oleh pengurus.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan karena melanggar aturan AD/ART.

BAB IX
SANKSI 
Pasal 18
1. Seorang anggota dapat diberhentikan sementara (skorsing) atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART, atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota organisasi atau melanggar disiplin organisasi, atau mencemarkan nama baik organisasi. 
2. Sebelum diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengurus yang mana dari tenggang waktu dari peringatan tertulis pertama dan seterusnya sekurang-kurangnya dua hari. 
3. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari setelah pernyataan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan. 
4. Surat pemberhentian sebagai anggota dikeluarkan oleh dan atas keputusan rapat Dewan Pengurus. 
5. Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN 
Pasal 19
Dewan Pembina : 
1. Dewan Pembina adalah Dewan Pimpinan tertinggi yang terdiri dari para Ulama’ atau Para Ahli, yang telah dimintai kesediannya oleh Dewan Pengurus. 
2. Susunan Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang. 
3. Dewan Pembina memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan umum BEM STAITA. 
4. Dewan Pembina memiliki kewajiban : 
a. Sebagai mediator organisasi dengan instansi atau organisasi lain di tingkat daerah, nasional maupun internasional. 
b. Bertangung jawab penuh melindungi lembaga BEM STAITA.
Pasal 20
Dewan Penasehat : 
1. Dewan Penasehat adalah majelis badan penasehat yang terdiri dari para sesepuh dan pengurus Yayasan Taswirul Afkar Surabaya. 
2. Dewan Penasehat diangkat dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus. 
3. Susunan Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang. 
4. Dewan Penasehat memiliki wewenang dan kewajiban : 
a. Memberikan saran dan nasehat secara lisan maupun tulisan kepada Dewan Pengurus. 
b. Mengontrol terhadap gerak organisasi baik diminta atau tidak diminta. 
c. Menyampaikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tulisan, apabila ditemukan kesalahan atau kekhilafan atas kebijakan yang diambil Dewan Pengurus. 
d. Meluruskan segala kebijakan yang diambil oleh Dewan Pengurus yang dianggap bertentangan dengan AD/ART. e. Mengadakan rapat bila perlu
BAB XI
LOWONGAN ANTAR WAKTU 
Pasal 21 
Lowongan antar waktu personalia Dewan pengurus terjadi karena : 
a. Meninggal dunia 
b. Mengundurkan diri 
c. Diberhentikan 
Pasal 22 
1. Pemberhentian personalia Dewan pengurus organisasi hanya dapat dilakukan melalui rapat Dewan pengurus organisasi berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya serta memperhatikan saran Dewan Penasehat. 2. Apabila terjadi jabatan kosong antar waktu, maka kekosongan tersebut :
a. Untuk Presiden digantikan Wakil Presiden dan sekretaris jendral digantikan oleh sekretaris Presiden 
b. Untuk pengurus lainnya diisi menurut nomor urut di bawahnya.
BAB XII
PERMUSYAWARATAN 
Pasal 23 
Musyawarah Besar (MUBES) 
1. MUBES merupakan forum permusyawaratan yang tertinggi dalam organisasi BEM STAITA yang berfungsi sebagai representasi dan pemegang kedaulatan organisasi yang diadakan 1 (satu) tahun sekali. 
2. MUBES memiliki wewenang : 
a. Menilai laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengurus BEM STAITA 
b. Menetapkan dan atau mengubah AD/ART 
c. Menetapkan tata kerja dan tata laksana 
d. Membuat rekomendasi 
e. Memilih struktural kepengurusan 
f. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu 
3. Peraturan tata tertib (rantartib) MUBES ditetapkan oleh peserta MUBES. 
4. Peserta MUBES adalah seluruh anggota BEM STAITA, anggota istimewa dan tamu undangan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART. 
Pasal 24 
Musyawarah Kerja (MUSKER) 
1. Musyawarah Kerja (MUSKER) merupakan forum permusyawaratan tingkat tinggi untuk membahas kinerja dan program-program kerja serta membahas masalahmasalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan MUBES dan masalah-masalah lain yang dianggap penting. 
2. Musyawarah kerja diadakan oleh Dewan pengurus BEM STAITA, satu kali dalam setahun. 
3. Peraturan tata tertib Musyawarah kerja ditetapkan oleh peserta musyawarah. 
4. Peserta Musyawarah Kerja terdiri atas : Dewan pengurus, Dewan Penasehat dan departemen-departemen
 Musyawarah kerja memiliki wewenang : 
a. Mengoperasinalkan keputusan-keputusan Musyawarah Besar (MUBES) 
b. Menetapkan kebijakan teknis organisasi. 
c. Mengevaluasi program kerja pengurus BEM selama 6 bulan. 
d. Menetapkan program kerja pengurus BEM selama 6 bulan. 
Pasal 25 
Musyawarah Pimpinan (MUSPIM) 
1. Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan organisasi dan tata laksana serta program-program kerja yang dinilai strategis. 
2. Musyawarah Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Dewan pengurus sesuai dengan kebutuhan dan atau berdasarkan usulan dari departemen-departemen atau Dewan Penasehat. 
Pasal 26 
Musyawarah Luar Biasa (MLB) 
1. MLB dapat diselenggrarakan apabila ada hal-hal yang mendesak atau terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan organisasi. 
2. MLB dapat diadakan apabila ½ (setengah) lebih satu dari seluruh anggota BEM STAITA hadir dan diketahui oleh Dewan Penasehat.
BAB XIII
QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27 
1. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh ½ lebih satu dari peserta yang hadir. 
2. Semua keputusan ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
3. Jika ayat 2 (dua) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan lobiying 
4. Jika ayat 3 (tiga) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak (voting).
BAB XIV
KEUANGAN 
Pasal 28
1. Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus. 
2. Donatur tetap ditentukan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Penasehat. 
3. Infaq diperoleh dari pengguna jasa organisasi dengan jumlah tidak terbatas. 
4. Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh bendahara kepada anggota pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus,
BAB XV
PENUTUP 
Pasal 29 
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dan ditetapkan oleh musyawarah pengurus dan dipandu oleh Dewan Penasehat. 
2. Anggaran Rumah Tangga BEM STAITA sah apabila ditandatangani ketua STAITA. 
3. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan hanya dapat diubah oleh MUBES. 

                                                                                      Ditetapkan di : Surabaya 
                                                                                               Hari/Tanggal : 27 Maret 2018 
                                                                                       Ketua STAI Taswirul Afkar




                                                                                         Drs. H. M. YATIMUN, MM