Kamis, 26 Juli 2018

TUPOKSI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA


JOB DESCRIPTION
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA

PRESIDEN MAHASISWA (PRESMA)
a)    Bertanggung jawab atas kegiatan BEM
b)    Merencanakan. Mengarahkan, mengatur, menggerakkan, mengevaluasi, membantu, memonitoring serta mengkoordinir Panitia dan kegiatan
c)    Memelihara dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan bawahan/ Panitia
d)    Membuat dan melaporkan hasil kegiatan / LPJ kegiatan)
WAKIL PRESIDEN (WAPRESMA)
a)    Membantu tugas Presiden BEM STAI Taswirul Afkar
b)    Menggantikan tugas Presiden BEM STAI Taswirul Afkar apabila Presiden berhalangan hadir
SEKRETARIS UMUM (SEKUM)
a)    Membantu Presiden dalam memelihara kelancaran kegiatan
b)    Bertanggung jawab atas teknis acara kegiatan
c)    Mengarsipkan surat-menyurat
d)    Menginventariskan dokumen dan aset organisasi
e)    Membuat papan struktur kepengurusan BEM STAI Taswirul Afkar
f)     Membuat proposal dan surat-surat kegiatan
g)    Up Date data mahasiswa dan Meng Upgrade Administrasi dan Kesekretariatan
h)    Mendampingi Presiden selama kegiatan
i)      Melakukan kontrol dan pendampingan terhadap para kordinator dan staffnya terkait dalam pelaksanaan kegiatan program kerja BEM STAI Taswirul Afkar
j)      Berkewajiban menyampaikan informasi dan masukan kepada Presiden terkait dengan persoalan internal dan eksternal BEM STAI Taswirul Afkar dalam wilayah kampus dan luar kampus
MENTERI
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri disini kedudukannya adalah mengatur segala hal yang berkaitan dengan intra kampus .Menteri Dalam Negeri adalah orang yang dipilih Presiden secara langsung oleh Presiden dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pola hubungan internal keluarga besar Mahasiswa dan berwewenang menggantikan Presiden / Wakil Presiden disaat berhalangan .

Tugas-tugas Menteri Dalam Negeri :
1.      Menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan organisasi lain di lingkungan kampus .
2.      Melakukan klarifikasi atas segala kebijakan kabinet BEM
3.      Memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan mahasiswa.
Menteri Luar Negeri
Pengertian
Menteri Luar Negeri disini Kedudukanya adalah Mengatur segala yang berkaitan dengan Ekstra Kampus. Menteri Luar Negeri adalah orang yang dipilih presiden secara langsung dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan hubungan eksternal keluarga besar mahasiswa dan berwenang mendampingi/menggantikan presiden/wakil presiden disaat berhalangan.

Tugas-tugas Menteri Luar Negeri :
1. Menjalin konsolidasi atau kerjasama dengan Stake Holder instansi pemerintah, OKP, LSM,
    dll.
2. Mampu bekerjasama dengan IKA BEM STAI Taswirul Afkar dengan menjalin silaturahmi
3. Dapat mencitrakan secara positif BEM STAI Taswirul Afkar di tataran Surabaya, Jawa Timur
    dan Nasional
4. Mengembangkan bidang kerjasama BEM STAI Taswirul Afkar dengan BEM atau instansi
    yang lain
Menteri Pendidikan dan Pengembangan SDM.
Pengertian
Menteri Pendidikan dan Pengembangan SDM bertanggung jawab untuk membentuk kader-kader mahasiswa yang berprestasi dan memiliki nilai unggul di lingkungan internal kampus. Posisi ini terdiri dari dua bagian yaitu Divisi Riset dan Advokasi. Divisi Riset mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengembangan-pengembangan di bidang pendidikan dengan melakukan seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan. Divisi Advokasi bertanggung jawab untuk memperjuangkan keluhan-keluhan dari mahasiswa di STAI Taswirul Afkar serta melakukan pembelaan terhadap hak-hak mahasiswa.

Tugas-tugas Menteri Pendidikan :

1.      Menampung keluhan mahasiswa mengenai akademik.
2.      Mengadvokasi mahasiswa yang memerlukan bantuan advokasi di bidang akademik
3.      Mencari Informasi mengenai informasi akademik dan menyalurkan kepada mahasiswa
4.      Membuat proker yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa di bidang akademik
5.      Melakukan  pengawasan terhadap akademik pengurus BEM serta mengapresiasi prestasi akademik pengurus BEM
6.   Melaksanakan dialog-dialog dalam upaya memajukan system pendidikan di Kampus STAI Taswirul Afkar
7.   Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mampu menunjang kapasitas keilmuan mahasiswa
Bendahara Umum
Pengertian
Bendahara umum BEM STAI Taswirul Afkar. Sesuai dengan namanya, pengelolaan keuangan BEM STAI Taswirul Afkar menjadi tanggung jawab utama Bendahara Umum. Bendahara Umum bertanggung jawab untuk mengatur keuangan dan mengawasi arus kas masuk dan kas keluar BEM STAI Taswirul Afkar. Bersama Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri Keuangan merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang keuangan.

Tugas-tugas bendahara umum :

1.   Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa dan Sekum
2.   Mengelola keuangan untuk kelancaran kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa
3.   Meminta persetujuan kepada Presiden Mahasiswa atas setiap pengeluaran dana untuk alokasi
berbagai program kegiatan
4.   Memberikan laporan keuangan kepada Presiden Mahasiswa minimal 1 bulan sekali atau setiap ada program kegiatan
Menteri Agama dan Sosial Kemasyarakatan
Tugas-tugas Menteri Agama dan Sosial Kemasyarakatan :

1.   Mengadakan Kajian Keagamaan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah
2.   Menyiapkan program Peringatan Hari Besar Islam
3.   Bekerja sama dengan Lembaga Sosial Keagamaan
4.   Membentuk kepribadian Mahasiswa yang bermoral dan bertanggung jawab melalui kegiatan-
 kegiatan keagamaan.