Akreditasi bagi perguruan tinggi baik perguruan tinggi
negeri maupun perguruan tinggi swasta menjadi poin terpenting agar institusi tersebut banyak diminati oleh calon mahasiswa. bermacam-macam prasyaratan agar perguruan tinggi bisa naik
tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki kemampuan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
BAN-PT mempunyai wewenang sebagai lembaga independen yang
mengeluarkan akreditasi mulai 1994. yang berlandaskan UU UU No. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dikuatkan dengan PP No. 60
tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Akreditasi mempunyai hak untuk menentukan kelayakan
program satuan pendidikan. Ada Tiga macam model akreditasi diantaranya A memiliki peringkat tertinggi. Disusul dengan B dan C.
Hasil peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT ini
sangat penting untuk diketahui saat akan memilih kampus, baik swasta ataupun
negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yang terakreditasi merupakan salah satu
syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. yang berdasarkan UU
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAN-PT ialah satu-satunya badan akreditasi yang diakui
pemerintah. wewenang BAN-PT adalah melaksanakan sistem akreditasi pada seluruh institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan
Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi
Kedinasan (PTK), program kuliah jarak jauh, serta program-program kerjasama
dengan pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan pendidikan tinggi dari luar negeri.
Penilaian untuk akreditasi program studi ialah:
- Identitas kampus
- Izin penyelenggaraan program studi
- Relevansi penyelenggaraan program studi
- Sarpras
- Efisiensi penyelenggaraan program studi
- Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
- Produktivitas program studi
- Mutu lulusan pT
Penilaian untuk akreditasi lembaga, ialah.
- Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Relevansi penyelenggaraaan program pendidikan dengan pembangunan
- Kinerja perguruan tinggi
- Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi
(DDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar