Selasa, 03 April 2018

AKREDITASI KAMPUS-BEM TASWIR











Akreditasi bagi perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta menjadi  poin terpenting agar institusi tersebut banyak  diminati oleh calon mahasiswa. bermacam-macam prasyaratan agar  perguruan tinggi bisa naik tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki kemampuan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

BAN-PT  mempunyai wewenang sebagai lembaga independen yang mengeluarkan akreditasi mulai  1994. yang berlandaskan UU UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dikuatkan dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Akreditasi mempunyai hak untuk menentukan kelayakan program satuan pendidikan. Ada Tiga macam model akreditasi diantaranya A memiliki peringkat tertinggi. Disusul dengan  B dan C.

Hasil peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT ini sangat penting  untuk diketahui saat akan memilih kampus, baik swasta ataupun negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yang terakreditasi  merupakan salah satu syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. yang berdasarkan  UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BAN-PT ialah satu-satunya badan akreditasi yang diakui pemerintah. wewenang BAN-PT adalah melaksanakan sistem akreditasi pada seluruh institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program kuliah jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan pendidikan tinggi dari luar negeri.
Penilaian untuk akreditasi program studi ialah:
  1. Identitas kampus
  2. Izin penyelenggaraan program studi
  3. Relevansi penyelenggaraan program studi
  4. Sarpras
  5. Efisiensi penyelenggaraan program studi
  6. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
  7. Produktivitas program studi
  8. Mutu lulusan pT
Penilaian untuk akreditasi lembaga, ialah.
  1. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
  2. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
  3. Relevansi penyelenggaraaan program pendidikan dengan pembangunan
  4. Kinerja perguruan tinggi
  5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi    

(DDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar