Kamis, 11 Oktober 2018

PBAK 2018 Stai Taswirul Afkar Surabaya



Surabaya -Di tengah momentum penyambutan mahasiswa baru di kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya gelar PBAK 2018, (07/10/2018) minggu
Bertempat di gedung aula STAI Taswirul Afkar BEM lakukan pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan kepada mahasiswa baru STAI Taswirul Afkar Surabaya
Moch. Aziz selaku ketua BEM mengatakan, mahasiswa harus mengenali identitas dirinya sebagai agent of change, agent of control, dan agent of society
"Mahasiswa itu harus tau siapa dirinya dan apa tugasnya", ungkapnya saat memberikan sambutan
Menurut Aziz, mahasiswa merupakan kesatuan pelajar yang diwasiatkan memegang tongkat estafet perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Tak hanya itu, pria berkelahiran di pulau garam tersebut menegaskan, mahasiswa harus bisa bergelut terhadap problematika kehidupan dalam lingkaran perguruan tinggi
"Mahasiswa harus bisa memahami secara tekstual dan kontekstual kehidupan di kampus", ungkap pria yang duduk di semester VII tersebut



Wisuda Stai Taswirul Afkar Surabaya






































Jumat, 10 Agustus 2018

HUT REPUBLIK INDONESIA


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA










SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA
Nomor : 012/4.061/SK.BEM/XII/2017

TENTANG :
PEMBENTUKAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
PERIODE : 2017 / 2018

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA

MEMBIMBING  :     1.   Bahwa Organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiawanan serta integritas pribadi muslim pancasila. Maka dipandang perlu pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya;

                                 2.   Bahwa mereka yang namanyatercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini adalah sebagai Pengurus BEM STAI Taswirul Afkar Surabaya periode 2017 / 2018.

MENGINGAT    :     1.  Undang-undang N. 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                                 2.   Peraturan Pemerintah No. 60 th 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

                                 3.   SKB Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI No. 1/0.SKB/2004 dan No. ND/B.V/I/KH.00.1/2004.

                                 4.   Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50 th. 2004

                                 5.   Statuta STAI Taswirul Afkar Surabaya.


MENETAPKAN
MEMUTUSKAN     
Pertama               :           Mereka yang namanya tercantu dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini terhitung mulai tanggal 19 Desember 2017 adalah sebagai Pengurus BEM Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya.

Kedua                 :           Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan diubah sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di        : Surabaya
Pada tanggal         : 19 Desember 2017
Ketua





Drs.H. M. YATIMUN, MM






Tembusan :
1. Ketua Yayasan STAI Taswirul Afkar
2. Ketua STAI Taswirul Afkar
3. Ketua III Bid. Kemahasiswaan
3. Yang bersangkutan agar diindahkan
4. Arsip





STRUKTUR PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI TASWIRUL AFKAR
MASA BAKTI 2017 / 2018



Presiden Mahasiswa                                                   : Moch. Aziz                           (Semester 5)
Wakil Presiden Mahasiswa                                        : M. Rizal                                (Semester 5)
Sekretaris Umum                                                        : Ach. Junaidi Mz                   (Semester 7)
Sekretaris I                                                                  : Nur Hidayati                         (Semester 5)
Bendahara Umum                                                      : Dede Farobi Religiar           (Semester 5)
Bendahara I                                                                : Siti Fatimah                          (Semester 5)

Menteri Dalam Negeri                                                : Moch. Kamil                         (Semester 5)
Staf Ahli Hubungan Internal Kampus                          : Samsul Ardan                        (Semester 5)
Staf Ahli Kajian Kesejahteraan Mahasiswa                 : Wahyuni                                (Semester 3)

Menteri Luar Negeri                                                  : Ubaidillah                             (Semester 5)
Staf Ahli Hubungan Eksternal                                     : Siti Aisyah                             (Semester 5)
Advokasi                                                                      : Nur Laila                               (Semester 3)

Menteri Agama & Kemasyarakatan                         : Syahiruddin                          (Semester 3)
Staf Ahli Kajian Keagamaan PHBI                              : Masfia                                   (Semester 3)
Staf Ahli Kerjasama Lembaga dalam dan luar kampus             : Asri Husnul Fadillah              (Semester 3)

Menteri Pendidikan & Pengembangan SDM          : Ali Husni                               (Semester 3)
Staf Ahli Pengembangan Wacana                                : Tukiman                                (Semester 7)
Staf Ahli Kajian Pendidikan & Pengembangan
Kreatifitas Mahasiswa                                                   : Ach. Zamzami                       (Semester 5)

Kamis, 26 Juli 2018

TUPOKSI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA


JOB DESCRIPTION
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA

PRESIDEN MAHASISWA (PRESMA)
a)    Bertanggung jawab atas kegiatan BEM
b)    Merencanakan. Mengarahkan, mengatur, menggerakkan, mengevaluasi, membantu, memonitoring serta mengkoordinir Panitia dan kegiatan
c)    Memelihara dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan bawahan/ Panitia
d)    Membuat dan melaporkan hasil kegiatan / LPJ kegiatan)
WAKIL PRESIDEN (WAPRESMA)
a)    Membantu tugas Presiden BEM STAI Taswirul Afkar
b)    Menggantikan tugas Presiden BEM STAI Taswirul Afkar apabila Presiden berhalangan hadir
SEKRETARIS UMUM (SEKUM)
a)    Membantu Presiden dalam memelihara kelancaran kegiatan
b)    Bertanggung jawab atas teknis acara kegiatan
c)    Mengarsipkan surat-menyurat
d)    Menginventariskan dokumen dan aset organisasi
e)    Membuat papan struktur kepengurusan BEM STAI Taswirul Afkar
f)     Membuat proposal dan surat-surat kegiatan
g)    Up Date data mahasiswa dan Meng Upgrade Administrasi dan Kesekretariatan
h)    Mendampingi Presiden selama kegiatan
i)      Melakukan kontrol dan pendampingan terhadap para kordinator dan staffnya terkait dalam pelaksanaan kegiatan program kerja BEM STAI Taswirul Afkar
j)      Berkewajiban menyampaikan informasi dan masukan kepada Presiden terkait dengan persoalan internal dan eksternal BEM STAI Taswirul Afkar dalam wilayah kampus dan luar kampus
MENTERI
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri disini kedudukannya adalah mengatur segala hal yang berkaitan dengan intra kampus .Menteri Dalam Negeri adalah orang yang dipilih Presiden secara langsung oleh Presiden dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pola hubungan internal keluarga besar Mahasiswa dan berwewenang menggantikan Presiden / Wakil Presiden disaat berhalangan .

Tugas-tugas Menteri Dalam Negeri :
1.      Menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan organisasi lain di lingkungan kampus .
2.      Melakukan klarifikasi atas segala kebijakan kabinet BEM
3.      Memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan mahasiswa.
Menteri Luar Negeri
Pengertian
Menteri Luar Negeri disini Kedudukanya adalah Mengatur segala yang berkaitan dengan Ekstra Kampus. Menteri Luar Negeri adalah orang yang dipilih presiden secara langsung dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan hubungan eksternal keluarga besar mahasiswa dan berwenang mendampingi/menggantikan presiden/wakil presiden disaat berhalangan.

Tugas-tugas Menteri Luar Negeri :
1. Menjalin konsolidasi atau kerjasama dengan Stake Holder instansi pemerintah, OKP, LSM,
    dll.
2. Mampu bekerjasama dengan IKA BEM STAI Taswirul Afkar dengan menjalin silaturahmi
3. Dapat mencitrakan secara positif BEM STAI Taswirul Afkar di tataran Surabaya, Jawa Timur
    dan Nasional
4. Mengembangkan bidang kerjasama BEM STAI Taswirul Afkar dengan BEM atau instansi
    yang lain
Menteri Pendidikan dan Pengembangan SDM.
Pengertian
Menteri Pendidikan dan Pengembangan SDM bertanggung jawab untuk membentuk kader-kader mahasiswa yang berprestasi dan memiliki nilai unggul di lingkungan internal kampus. Posisi ini terdiri dari dua bagian yaitu Divisi Riset dan Advokasi. Divisi Riset mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengembangan-pengembangan di bidang pendidikan dengan melakukan seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan. Divisi Advokasi bertanggung jawab untuk memperjuangkan keluhan-keluhan dari mahasiswa di STAI Taswirul Afkar serta melakukan pembelaan terhadap hak-hak mahasiswa.

Tugas-tugas Menteri Pendidikan :

1.      Menampung keluhan mahasiswa mengenai akademik.
2.      Mengadvokasi mahasiswa yang memerlukan bantuan advokasi di bidang akademik
3.      Mencari Informasi mengenai informasi akademik dan menyalurkan kepada mahasiswa
4.      Membuat proker yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa di bidang akademik
5.      Melakukan  pengawasan terhadap akademik pengurus BEM serta mengapresiasi prestasi akademik pengurus BEM
6.   Melaksanakan dialog-dialog dalam upaya memajukan system pendidikan di Kampus STAI Taswirul Afkar
7.   Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mampu menunjang kapasitas keilmuan mahasiswa
Bendahara Umum
Pengertian
Bendahara umum BEM STAI Taswirul Afkar. Sesuai dengan namanya, pengelolaan keuangan BEM STAI Taswirul Afkar menjadi tanggung jawab utama Bendahara Umum. Bendahara Umum bertanggung jawab untuk mengatur keuangan dan mengawasi arus kas masuk dan kas keluar BEM STAI Taswirul Afkar. Bersama Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri Keuangan merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang keuangan.

Tugas-tugas bendahara umum :

1.   Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa dan Sekum
2.   Mengelola keuangan untuk kelancaran kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa
3.   Meminta persetujuan kepada Presiden Mahasiswa atas setiap pengeluaran dana untuk alokasi
berbagai program kegiatan
4.   Memberikan laporan keuangan kepada Presiden Mahasiswa minimal 1 bulan sekali atau setiap ada program kegiatan
Menteri Agama dan Sosial Kemasyarakatan
Tugas-tugas Menteri Agama dan Sosial Kemasyarakatan :

1.   Mengadakan Kajian Keagamaan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah
2.   Menyiapkan program Peringatan Hari Besar Islam
3.   Bekerja sama dengan Lembaga Sosial Keagamaan
4.   Membentuk kepribadian Mahasiswa yang bermoral dan bertanggung jawab melalui kegiatan-
 kegiatan keagamaan.