Kamis, 11 Oktober 2018
Jumat, 10 Agustus 2018
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU
AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA
Nomor :
012/4.061/SK.BEM/XII/2017
TENTANG :
PEMBENTUKAN BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM)
PERIODE : 2017 / 2018
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU
AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA
MEMBIMBING : 1. Bahwa Organisasi kemahasiswaan merupakan
wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan
peningkatan kecendiawanan serta integritas pribadi muslim pancasila. Maka
dipandang perlu pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu
Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya;
2. Bahwa
mereka yang namanyatercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini adalah sebagai
Pengurus BEM STAI Taswirul Afkar Surabaya periode 2017 / 2018.
MENGINGAT : 1. Undang-undang N. 20 th 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No. 60 th 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3. SKB
Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI No. 1/0.SKB/2004 dan No.
ND/B.V/I/KH.00.1/2004.
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 50 th. 2004
5. Statuta
STAI Taswirul Afkar Surabaya.
MENETAPKAN
MEMUTUSKAN
Pertama : Mereka
yang namanya tercantu dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini terhitung mulai
tanggal 19 Desember 2017 adalah sebagai Pengurus BEM Sekolah Tinggi Ilmu Agama
Islam Taswirul Afkar Surabaya.
Kedua : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Surabaya
Pada tanggal :
19 Desember 2017
Ketua
Drs.H. M. YATIMUN, MM
Tembusan :
1. Ketua Yayasan STAI Taswirul Afkar
2. Ketua STAI Taswirul Afkar
3. Ketua III Bid. Kemahasiswaan
3. Yang bersangkutan agar diindahkan
4. Arsip
STRUKTUR PENGURUS BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM)
STAI TASWIRUL AFKAR
MASA BAKTI 2017 / 2018
Presiden Mahasiswa : Moch. Aziz (Semester 5)
Wakil Presiden Mahasiswa : M. Rizal (Semester 5)
Sekretaris Umum :
Ach. Junaidi Mz (Semester
7)
Sekretaris I :
Nur Hidayati (Semester
5)
Bendahara Umum :
Dede Farobi Religiar (Semester
5)
Bendahara I :
Siti Fatimah (Semester
5)
Menteri Dalam Negeri : Moch. Kamil (Semester 5)
Staf Ahli Hubungan Internal Kampus : Samsul Ardan (Semester 5)
Staf Ahli Kajian Kesejahteraan Mahasiswa : Wahyuni (Semester 3)
Menteri Luar Negeri : Ubaidillah (Semester 5)
Staf Ahli Hubungan Eksternal : Siti
Aisyah (Semester
5)
Advokasi :
Nur Laila (Semester
3)
Menteri Agama & Kemasyarakatan :
Syahiruddin (Semester
3)
Staf Ahli Kajian Keagamaan PHBI : Masfia (Semester 3)
Staf Ahli Kerjasama Lembaga
dalam dan luar kampus :
Asri Husnul Fadillah (Semester 3)
Menteri Pendidikan & Pengembangan SDM :
Ali Husni (Semester
3)
Staf Ahli Pengembangan Wacana : Tukiman (Semester 7)
Staf Ahli Kajian Pendidikan & Pengembangan
Kreatifitas Mahasiswa : Ach. Zamzami (Semester 5)
Kamis, 26 Juli 2018
TUPOKSI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
JOB DESCRIPTION
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA
PRESIDEN MAHASISWA (PRESMA)
a)
Bertanggung jawab atas kegiatan BEM
b)
Merencanakan. Mengarahkan, mengatur,
menggerakkan, mengevaluasi, membantu, memonitoring serta mengkoordinir Panitia
dan kegiatan
c)
Memelihara dan bertanggung jawab atas
keselamatan dan kesejahteraan bawahan/ Panitia
d)
Membuat dan melaporkan hasil kegiatan / LPJ
kegiatan)
WAKIL PRESIDEN (WAPRESMA)
a)
Membantu tugas Presiden BEM STAI Taswirul Afkar
b)
Menggantikan tugas Presiden BEM STAI
Taswirul Afkar apabila Presiden berhalangan hadir
SEKRETARIS UMUM (SEKUM)
a)
Membantu Presiden dalam memelihara kelancaran
kegiatan
b)
Bertanggung jawab atas teknis acara kegiatan
c)
Mengarsipkan surat-menyurat
d)
Menginventariskan dokumen dan aset organisasi
e)
Membuat papan struktur kepengurusan BEM STAI
Taswirul Afkar
f)
Membuat proposal dan surat-surat kegiatan
g)
Up Date data mahasiswa dan Meng Upgrade
Administrasi dan Kesekretariatan
h)
Mendampingi Presiden selama kegiatan
i) Melakukan kontrol dan pendampingan terhadap
para kordinator dan staffnya terkait dalam pelaksanaan kegiatan program kerja
BEM STAI Taswirul Afkar
j) Berkewajiban menyampaikan informasi dan masukan
kepada Presiden terkait dengan persoalan internal dan eksternal BEM STAI
Taswirul Afkar dalam wilayah kampus dan luar kampus
MENTERI
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri
disini kedudukannya adalah mengatur segala hal yang berkaitan dengan intra
kampus .Menteri Dalam Negeri adalah orang yang dipilih Presiden secara langsung
oleh Presiden dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pola hubungan
internal keluarga besar Mahasiswa dan berwewenang menggantikan Presiden / Wakil
Presiden disaat berhalangan .
Tugas-tugas Menteri
Dalam Negeri :
1.
Menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan organisasi lain di lingkungan kampus
.
2.
Melakukan klarifikasi atas segala kebijakan kabinet BEM
3.
Memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan mahasiswa.
Menteri Luar Negeri
Pengertian
Menteri Luar Negeri disini Kedudukanya adalah Mengatur
segala yang berkaitan dengan Ekstra Kampus. Menteri
Luar Negeri adalah orang yang dipilih presiden secara langsung dalam melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan hubungan eksternal keluarga besar mahasiswa dan
berwenang mendampingi/menggantikan presiden/wakil presiden disaat berhalangan.
Tugas-tugas Menteri Luar
Negeri :
1.
Menjalin konsolidasi atau kerjasama dengan Stake Holder instansi pemerintah,
OKP, LSM,
dll.
2. Mampu
bekerjasama dengan IKA BEM STAI Taswirul Afkar dengan menjalin silaturahmi
3. Dapat
mencitrakan secara positif BEM STAI Taswirul Afkar di tataran Surabaya, Jawa
Timur
dan Nasional
4.
Mengembangkan bidang kerjasama BEM STAI Taswirul Afkar dengan BEM atau instansi
yang lain.
Menteri Pendidikan
dan Pengembangan SDM.
Pengertian
Menteri Pendidikan dan Pengembangan SDM bertanggung jawab untuk
membentuk kader-kader mahasiswa yang berprestasi dan memiliki nilai unggul di
lingkungan internal kampus. Posisi ini terdiri dari dua bagian yaitu Divisi
Riset dan Advokasi. Divisi Riset mempunyai tanggung jawab untuk melakukan
pengembangan-pengembangan di bidang pendidikan dengan melakukan seminar-seminar
dan pelatihan-pelatihan. Divisi Advokasi bertanggung jawab untuk memperjuangkan
keluhan-keluhan dari mahasiswa di STAI Taswirul Afkar serta melakukan pembelaan
terhadap hak-hak mahasiswa.
Tugas-tugas Menteri
Pendidikan :
1.
Menampung keluhan mahasiswa mengenai akademik.
2.
Mengadvokasi mahasiswa yang memerlukan bantuan advokasi di bidang akademik
3.
Mencari Informasi mengenai informasi akademik dan menyalurkan kepada mahasiswa
4.
Membuat proker yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa di bidang akademik
5.
Melakukan pengawasan terhadap akademik
pengurus BEM serta mengapresiasi prestasi akademik pengurus BEM
6. Melaksanakan dialog-dialog dalam upaya
memajukan system pendidikan di Kampus STAI Taswirul Afkar
7. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mampu
menunjang kapasitas keilmuan mahasiswa
Bendahara Umum
Pengertian
Bendahara umum
BEM STAI Taswirul Afkar. Sesuai dengan namanya, pengelolaan keuangan BEM STAI
Taswirul Afkar menjadi tanggung jawab utama Bendahara Umum. Bendahara Umum
bertanggung jawab untuk mengatur keuangan dan mengawasi arus kas masuk dan kas
keluar BEM STAI Taswirul Afkar. Bersama Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa, Menteri Keuangan merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang
keuangan.
Tugas-tugas bendahara umum :
1. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
dan Sekum
2. Mengelola keuangan untuk kelancaran kegiatan
Badan Eksekutif Mahasiswa
3. Meminta persetujuan kepada Presiden Mahasiswa
atas setiap pengeluaran dana untuk alokasi
berbagai program kegiatan
berbagai program kegiatan
4. Memberikan laporan keuangan kepada Presiden
Mahasiswa minimal 1 bulan sekali atau setiap ada program kegiatan
Menteri Agama dan
Sosial Kemasyarakatan
Tugas-tugas Menteri Agama dan Sosial
Kemasyarakatan :
1. Mengadakan Kajian Keagamaan Islam Ahlussunnah
Wal Jamaah
3. Bekerja sama dengan Lembaga Sosial Keagamaan
4. Membentuk kepribadian Mahasiswa yang bermoral
dan bertanggung jawab melalui kegiatan-
kegiatan keagamaan.
kegiatan keagamaan.
Langganan:
Postingan (Atom)




