Sabtu, 03 November 2018
Minggu, 28 Oktober 2018
Kamis, 11 Oktober 2018
PBAK 2018 Stai Taswirul Afkar Surabaya
Surabaya -Di tengah momentum penyambutan mahasiswa baru di kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya gelar PBAK 2018, (07/10/2018) minggu
Bertempat di gedung aula STAI Taswirul Afkar BEM lakukan pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan kepada mahasiswa baru STAI Taswirul Afkar Surabaya
Moch. Aziz selaku ketua BEM mengatakan, mahasiswa harus mengenali identitas dirinya sebagai agent of change, agent of control, dan agent of society
"Mahasiswa itu harus tau siapa dirinya dan apa tugasnya", ungkapnya saat memberikan sambutan
Menurut Aziz, mahasiswa merupakan kesatuan pelajar yang diwasiatkan memegang tongkat estafet perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Tak hanya itu, pria berkelahiran di pulau garam tersebut menegaskan, mahasiswa harus bisa bergelut terhadap problematika kehidupan dalam lingkaran perguruan tinggi
"Mahasiswa harus bisa memahami secara tekstual dan kontekstual kehidupan di kampus", ungkap pria yang duduk di semester VII tersebut
Jumat, 10 Agustus 2018
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU
AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA
Nomor :
012/4.061/SK.BEM/XII/2017
TENTANG :
PEMBENTUKAN BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM)
PERIODE : 2017 / 2018
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU
AGAMA ISLAM TASWIRUL AFKAR SURABAYA
MEMBIMBING : 1. Bahwa Organisasi kemahasiswaan merupakan
wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan
peningkatan kecendiawanan serta integritas pribadi muslim pancasila. Maka
dipandang perlu pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu
Agama Islam Taswirul Afkar Surabaya;
2. Bahwa
mereka yang namanyatercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini adalah sebagai
Pengurus BEM STAI Taswirul Afkar Surabaya periode 2017 / 2018.
MENGINGAT : 1. Undang-undang N. 20 th 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No. 60 th 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3. SKB
Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI No. 1/0.SKB/2004 dan No.
ND/B.V/I/KH.00.1/2004.
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 50 th. 2004
5. Statuta
STAI Taswirul Afkar Surabaya.
MENETAPKAN
MEMUTUSKAN
Pertama : Mereka
yang namanya tercantu dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini terhitung mulai
tanggal 19 Desember 2017 adalah sebagai Pengurus BEM Sekolah Tinggi Ilmu Agama
Islam Taswirul Afkar Surabaya.
Kedua : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Surabaya
Pada tanggal :
19 Desember 2017
Ketua
Drs.H. M. YATIMUN, MM
Tembusan :
1. Ketua Yayasan STAI Taswirul Afkar
2. Ketua STAI Taswirul Afkar
3. Ketua III Bid. Kemahasiswaan
3. Yang bersangkutan agar diindahkan
4. Arsip
STRUKTUR PENGURUS BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM)
STAI TASWIRUL AFKAR
MASA BAKTI 2017 / 2018
Presiden Mahasiswa : Moch. Aziz (Semester 5)
Wakil Presiden Mahasiswa : M. Rizal (Semester 5)
Sekretaris Umum :
Ach. Junaidi Mz (Semester
7)
Sekretaris I :
Nur Hidayati (Semester
5)
Bendahara Umum :
Dede Farobi Religiar (Semester
5)
Bendahara I :
Siti Fatimah (Semester
5)
Menteri Dalam Negeri : Moch. Kamil (Semester 5)
Staf Ahli Hubungan Internal Kampus : Samsul Ardan (Semester 5)
Staf Ahli Kajian Kesejahteraan Mahasiswa : Wahyuni (Semester 3)
Menteri Luar Negeri : Ubaidillah (Semester 5)
Staf Ahli Hubungan Eksternal : Siti
Aisyah (Semester
5)
Advokasi :
Nur Laila (Semester
3)
Menteri Agama & Kemasyarakatan :
Syahiruddin (Semester
3)
Staf Ahli Kajian Keagamaan PHBI : Masfia (Semester 3)
Staf Ahli Kerjasama Lembaga
dalam dan luar kampus :
Asri Husnul Fadillah (Semester 3)
Menteri Pendidikan & Pengembangan SDM :
Ali Husni (Semester
3)
Staf Ahli Pengembangan Wacana : Tukiman (Semester 7)
Staf Ahli Kajian Pendidikan & Pengembangan
Kreatifitas Mahasiswa : Ach. Zamzami (Semester 5)
Langganan:
Postingan (Atom)



