Kepada,
Yth. Kepala Kementrian Agama
Kota Surabaya
di_
Jl. Masjid Agung Timur No.4
Surabaya
SURAT PENGANTAR
No
|
Jenis Yang Dikirim
|
Banyaknya
|
Keterangan
|
1.
|
Permohonan Izin Operasional Taman Pendidikan Al
Qur’an (TPQ) Al Hikmah, Jl. Karang Tembok Gg V kecamatan
Semampir kota Surabaya
|
1 (satu) gabung
|
Dikirim dengan hormat untuk di berikan ijin oprasional,
Terima kasih.
|
Surabaya, 28 Januari 2017
Ketua Sekretaris
……………………. …………………….
Nomor
: 001.TPQ.AH/ I /2016
Lamp
: 1 Gabung
Hal
: Permohonan Izin Oprasional
Taman
Pendidikan Al qur’an (TPQ)
KepadaKepada,
Yth. Kepala Kementrian Agama
Kota Surabaya
di_Jl. Masjid Agung Timur No.4 Surabaya
Bismillahiwabihamdihi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
dalam rangka berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan keimanan,
ketakwaan.dan berjiwa Al Qur’ani, khususnya diwilayah karang
tembok kecamatan Semampir Kota Surabaya, maka sesuai
himbauan dan harapan pemerintah khususnya Kantor Kementrian Agama tentang
pendataan TPQ yang lengkap dan akurat, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Al Hikmah” jl. Karang Tembok Gg V yang telah didirikan sejak tahun 2011 Di lingkungan Karang Tembok sampai saat ini
belum memiliki izin operasional dan nomor statistik dari Kantor Kementrian
agama. Untuk itu bersama ini kami mohon kepada Bapak Kepala Kantor Kementrian
Agama Kota Surabayauntuk memberikan Izin Operasional
dan Nomor Statistik bagi TPQ yang dimaksud supaya proses kegiatan pembelajaran
dapat berjalan sesuai dengan harapan dan pedoman yang berlaku.
Sebagai data
pendukung, kami lampirkan hal-hal sebagai berikut :
Ø
Profil TPQ (Terlampir 1)
Ø
Susunan
Pengurus (Terlampir 2)
Ø
Data
Guru/Pembinadanjadwal pelajaran(Terlampir 3)
Ø
Data Santri(Terlampir 4)
Ø
Foto-fotokegiatan(Terlampir 5)
Demikian permohonan ini kami
sampaikan dan atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima
kasih.
Taman Pendidikan Al - Qur’an (TPQ) “Al Hikmah”
Ketua
Sekretaris
……………….. ………………..
Kelurahan Pegirian RW 04
RT
08
……………..……..
................................. ………..…………..
Mengetahui,
Kepala KUA Kecamatan Semampir
…………………….
|
A.
LATAR
BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi menyebabkan semakin pesatnya arus transportasi, komunikasi dan
informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik yang tentunya
membawa dampak dan pengaruh yang cukup significant bagi perkembangan jiwa,
mental dan moral anak-anak dan remaja dimana mereka merupakan harapan bangsa,
Negara dan Agama dimasa yang akan datang. Dengan demikian kita semua
berkewajiban untuk menjaga, membimbing dan mengarahkan mereka kejalan yang
diridhai Allah SWT serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun
diantara langkah kita untuk membentengi mereka haruslah sejak dini kita bekali
mereka dengan pendalaman ilmu agama serta membiasakan mereka untuk berakhlakul
karimah baik terahadap orang tua, guru, keluarga atau dengan sesama
teman-teman mereka untuk cinta terhadap Al-Qur’an. Dalam merealisaikan hal
tersebut maka sangat dibutuhkan suatu wadah yang dapat menampung mereka dan
membimbing mereka secara lebih intensif yaitu bimbingan yang ada diluar
pendidikan formal yang kita kenal dengan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Hikmah
kelurahan Karang Tembok, kecamatan Semampir, kota Surabaya yang pelaksanaannya
dimushalla al hikmah Karang Tembok yang waktunya di malam hari ba’da maghrib
sampai selesai.
B.
NAMA, TEMPAT
DAN TUJUAN
a) NAMA
Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang kami kelola sejak tahun 2011 ini bernama “Al Hikmah”
b) TEMPAT
Lokasi pelaksanaan kegiatan bealajar
mengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “ Al Hikmah” di jl. Karang Tembok Gg V, kecamatan
Semampir kota Surabaya.
c) TUJUAN
Taman pendidikan Al-Qur’an
(TPQ) Al Hikmah atas kehendak masyarakat yang berada disekitar TPQ, Jl. Karang
Tembok Kecamatan Semampir Kota Surabaya yang bertujuan sebagai berikut :
Ø
Sebagai
tempat membimbing dan melatih anak-anak agar menjadi manusia yang
berpengetahuan khususnya dalam bidang keagamaan serta mengkader insan yang
berjiwa qur’ani dan beakhlakul karimah.
Ø
Membantu
pemerintah dalam mewujudkan tujuan undang-undang dasar 1945 yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia khususnya dalam bidang keagamaan
C. VISI DAN MISI
a. VISI
“ Mencetak Generasi Islam yang Qur’ani Beriman, Bertaqwa dan Berakhlak Mulia”
b. MISI
Ø
Mendidik
santri untuk berakhlak mulia
Ø
Mendidik
santri untuk selalu mencintai Al-Qur’an
Ø Mengajarkan
santri dengan meggunakan metode tilawati agar dapat membaca Al-Qur’an dengan cepat.
Ø Mendidik santri
untuk selalu megerjakan shalat lima waktu dengan benar dan tepat pada waktunya.
D. KEADAAN GURU DAN SANTRI
a. KEADAAN GURU
/ USTADZ-USTADZAH
Jumlah tenaga pengajar di taman
pendidikan Al-Qur’an Al Hikmah saat ini adalah 7 orang terdiri dari laki-laki 1
orang dan perempuan 6 orang. sebagaimana terlampir.
b. KEADAAN
SANTRI
Jumlah murid / santri yang belajar di taman pendidikan
Al-Qur’an (TPQ) Al Hikmah Karang Tembok
sebagai berikut;
- Putra = 24 Anak
- Putri = 48 Anak
Dengan jumlah kseluruhan 72 anak,
sebagaimana terlampir.
E.
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR.
Kegiatan belajar-mengajar di taman
pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Hikmah dilaksanakan pada malam hari dimulai
setelah shalat magrib sampai selesai, materi yang diajarkan adalah al-qur’an,
Tilawati, doa-doa hariandan pelajaran ibadah.
F. KEADAAN SARANA DAN PRASARANA
Saat ini taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Hikmah hanya memiliki beberapa sarana dan prasarana dan itu
sangat minim sekali antara lain :
1.
Ruang
belajar / mushalla : 1 ( berukuran luas )
2.
Papan tulis : 1 buah
3.
Al-Qur’an : 10 buah
4.
Tilawati :
Individu
5.
Tempat wudlu :
2
6.
Amplifier : 1
7.
Lemari :
1
8.
Bangku :
25
9.
Hadroh :
1 Set
10. Rak Buku : 1 unit
G. PENUTUP
Demikian permohnan izin operasional ini
kami buat dengan sebenarnya, kami ucapkan banyak terima kasih, besar harapan agar
dapat di terima sebagai taman pendidikan Al Qur’an yang di syahkan oleh kementrian
agama dan mendapat ridlo dari Allah SWT, Amiiiin
Surabaya, 28 Januari 2017
Taman Pendidikan Al - Qur’an (TPQ) “Al Hikmah”
Ketua
Sekretaris
……………….. ………………..
Kelurahan Pegirian RW 04
RT
08
……………..……..
................................. ………..…………..
Mengetahui,
Kepala KUA Kecamatan Semampir
…………………….
|